Al-Qur’an yang diturunkan lebih kurang 14 abad yang
lalu telah mengandung dan menjamin segala hak-hak asasi manusia diluar yang
pernah dibayangkan oleh pemikir dan reformer manapun. Ia berada dengan
deklarasi hak-hak asasi manusia. Ia bersumber dari khalik Maha Pencipta dan
ia tetap tegak dan terlaksana, bukan
seperti konsepsi yang dibuat manusia. Al-Qur’an
sebagai sumber hukum dalam Islam memberikan penghargaan yang tinggi terhadap
hak asasi manusia.
Al-Qur’an sebagi sumber hukum pertama bagi
umat Islam telah meletakan dasar dasar HAM serta kebenaran dan keadilan, jauh
sebelum timbul pemikiran mengenai hal tersebut pada masyarakat dunia. Hal ini
dapat dilihat ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam al-Qur’an,antara lain :
1. Dalam
al-Quran terdapat 80 ayat tentang hidup, pemeliharaan hidup dan penyediaan
sarana kehidupan, misalnya dalam surat al-Maidah ayat 32 :
” Oleh karena itu Kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil,
bahwa: Barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh)
orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan dimuka bumi, Maka seakan-akan
Dia telah membunuh manusia seluruhnya. dan Barangsiapa yang memelihara
kehidupan seorang manusia, Maka seolah-olah Dia telah memelihara kehidupan
manusia semuanya. dan Sesungguhnya telah datang kepada mereka Rasul-rasul Kami
dengan (membawa) keterangan-keterangan yang jelas, kemudian banyak diantara
mereka sesudah itu sungguh-sungguh melampaui batas dalam berbuat kerusakan
dimuka bumi”.
2. Al-Qur’an
juga menjelaskan 150 ayat tentang ciptaan dan makhluk-makhluk serta tentang
persamaan dalam penciptaan, misalnya dalam surat al-Hujarat ayat 13.
3.
Al-Qur’an telah mengetengahkan sikap menentang kezaliman dan orang-orang yang
berbuat zalim dalam sekitar 320 ayat dan memerintahkan berbuat adil dalam 50
ayat yang diungkapkan dengan kata : adl, qisth dan qishsh.
4. Dalam
al-Qur’an terdapat sekitar 10 ayat yang berbicara mengenai larangan memaksa
untuk menjamin kebebasan berfikir,berkeyakinan dan mengutarakan aspirasi, misalnya
yang dikemukakan dalam surat al-Kahfi ayat 29 .
Beberapa ayat lain yang menunjukkan penghormatan HAM dalam
ajaran Islam antara lain:
1.
Hak Persamaan dan
Kebebasan (QS. Al-Isra : 70, An Nisa : 58, 105, 107, 135 dan Al-Mumahanah : 8).
2.
Hak Hidup (QS. Al-Maidah : 45 dan Al - Isra :
33).
3.
Hak Perlindungan Diri (QS. al-Balad : 12 - 17,
At-Taubah : 6).
4.
Hak Kehormatan Pribadi (QS. At-Taubah : 6).
5.
Hak Keluarga (QS.
Al-Baqarah : 221, Al-Rum : 21, An-Nisa 1, At-Tahrim :6).
6.
Hak Keseteraan Wanita
dan Pria (QS. Al-Baqarah : 228 dan Al-Hujrat : 13).
7.
Hak Anak dari Orangtua
(QS. Al-Baqarah : 233 dan surah Al-Isra : 23 - 24).
8.
Hak Mendapatkan
Pendidikan (QS. At-Taubah : 122, Al-Alaq : 1 - 5). Hak
9.
Kebebasan Beragama
(QS. Al-kafirun : 1 - 6, Al-Baqarah : 136 dan Al Kahti : 29).
10.
Hak Kebebasan Mencari
Suaka (QS. An-Nisa : 97, Al Mumtaharoh : 9).
11.
Hak Memperoleh
Pekerjaan (QS. At-Taubah : 105, Al-Baqarah : 286, Al-Mulk : 15).
12.
Hak Memperoleh
Perlakuan yang Sama (QS. Al-Baqarah 275 - 278, An-Nisa 161, Al-Imran : 130).
13.
Hak Kepemilikan (QS. Al-Baqarah : 29, An-Nisa
: 29).
14.
Dan Hak Tahanan (QS.
Al-Mumtahanah : 8).[1]
Disamping
pengaturan-pengaturan seperti tersebut di atas, dewasa ini terlihat adanya
usaha-usaha dari negara-negara islam untuk merumuskan suatu dokumen mengenai
HAM yang islami, artinya mengacu pada Al-Qur’an dan Sunnah. Hal ini antara lain
dapat dilihat pada:
-
Deklarasi Islam
universal tentang hak asasi manusia
Deklarasi ini disusun dalam
konferensi islam dimekah pada tahun 1981. Deklarasi ini terdiri dari 23 pasal
yang menampung dua kekuatan dasar, yaitu keimanan kepada tuhan dan pembentukan
tatanan islam. Dalam pendahuluan deklarasi ini dikemukakan bahwa hak-hak asasi
manusia dalam islam bersumber dari suatu kepercayaan bahwa Allah SWT, dan hanya
Allah sebagi hukum dan sumber dari segala HAM.
Salah
satu kelebihan dari deklarasi ini adalah bahwa teksnya memuat acuan-acuan yang
gamblang dan unik dari totalitas peraturan-peraturan yang berasal dari
Al-Qur’an dan sunnah, serta hukum-hukum lainnya yang ditarik dari kedua sumber
tersebut dengan metode-metode yang dianggap sah menurut hukum islam.[2]
Dalam deklarasi ini antara lain dijelaskan
bahwa :
1.
Penguasa dan rakyat
adalah subyek yang sama didepan hukum (pasal IV a)
2.
Setiap individu dan
setiap orang wajib berjuang dengan segala cara yang tersedia untuk melawan
pelanggaran dan pencabutan hak ini (pasal IV c dan d)
3.
Setiap orang tidak
hanya memiliki hak, melainkan juga mempunyai kewajiban memprotes ketidakadilan
(pasal IV b)
4.
Setiap muslim berhak
dan berkewajiban menolak untuk menaati setiap perintah yang bertentangan dengan
hukum, siapapun yang memerintahkannnya (pasal IV e).
-
Deklarasi Cairo
Deklarasi ini dicetuskan
oleh menteri-menteri luar negeri dari negara-negara Organisasi Konferensi Islam
(OKI) pada tahun 1990. Peran sentral syari’at islam sebagai keranka acuan dan
juga pedoman interpretasi dari deklarasi cairo ini terwujud pada dokumen itu
sendiri, terutama pada dua pasal terakhinya yang menyatakan bahwa semua hak
asasi dan kemerdekaan yang ditetapkan dalam deklarasi ini merupakan subyek dari
syari’at islam, syari’at islam adalah satu-satunya sumber acuan untuk
penjelasan dan penjernihan pasal-pasal deklarasi ini (pasal 23 dan 24).[3]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar