Selasa, 17 November 2015

HAM dalam Perspektif Islam

KATA PENGANTAR
Puji Syukur penulis panjatkan kehadirat Allah SWT, yang telah melimpahkan rahmat, taufik, serta hidayah-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah yang berjudul “HAM dalam Perspektif Islam” ini dengan baik.
Makalah ini dibuat guna memenuhi tugas terstruktur yang diberikan Dosen pengajar mata kuliah Pengantar Studi Islam, Jurusan Pendidikan Agama Islam, Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan, UIN Sunan Kalijaga-Yogyakarta.
Penulis menyadari bahwa penyusunan makalah ini masih jauh dari sempurna. Oleh karena itu, dengan segala kerendahan hati, saran dan kritik yang membangun perbaikan makalah ini sangat penulis harapkan dari pembaca, guna memperbaiki dan meningkatkan pembuatan makalah atau tugas yang lainnya pada waktu mendatang.
Kiranya yang Maha Kuasa tetap menyertai kita sekalian, dengan harapan pula agar karya ini dapat bermanfaat bagi semua pihak yang membutuhkannya.



Yogyakarta, 14 Nopember 2015














DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR 1
DAFTAR ISI 2
BAB I PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang masalah 3
B.     Rumusan Masalah 3
C.     Tujuan Masalah 3
BAB II PEMBAHASAN
A.    Pengertian HAM 4
B.     Sejarah HAM..................................................................................................................5
C.     Konsep HAM dalam Hukum Islam................................................................................7
D.    HAM Menurut Al-Qur’an..............................................................................................9
BAB III PENUTUP
A.    Kesimpulan...................................................................................................................12
DAFTAR PUSTAKA..............................................................................................................13















BAB I
PENDAHULUAN
A.     Latar Belakang
“Manusia dilahirkan bebas, tetapi dimana-mana terbelenggu”, pardoks ini tepat diabad kedua puluh sebagaimana di abad ke delapan belas atau abad-abad sebelumnya. Dari sini, kemudian lahirlah Hak asasi manusia, Hak Asasi Manusia ditujukan pada dua hal pokok, yaitu: persamaan hak hidup dan kebebasan (kemerdekaan).
Pihak demokrat barat sering mengemukakan bahwa hak asasi manusia yang menempati alam semesta ini dapat dipelopori oleh mereka, walupun dalam hal itu terdapat perselisihan pendapat di antara mereka sendiri. Bangsa inggris bersikeras mempertahankan pendapat bahwa merekalah yang pertama kali membahas masalah ini.
Demikian halnya dengan bangsa perancis berani menegaskan bahwa melalui revolusi di negaranya, merekalah yang mempelopori lahirnya hak asasi manusia. Sementara itu, banyak bangsa-bangsa lain yang membantah pernyataan bangsa inggris dan perancis serta mengemukakan bahwa merekalah yang mencetuskan gagasan tersebut. untuk  lebih lengkapnya akan di bahas dalam makalah ini.
B.     Rumusan Masalah
a.    Apa pengertian HAM ?
b.    Bagaimana sejarah munculnya HAM ?
c.    Bagaimanakah Konsep Hak Asasi Manusia dalam Hukum Islam ?
d.   Bagaimana HAM  menurut Al-Qur’an ?
C.    Tujuan
a.       Mengetahui apa yang dimaksud dengan HAM
b.      Mengetahui sejarah munculnya HAM
c.       Mengetahui konsep  HAM dalam hukum islam.
d.      Mengetahui HAM menurut Al-qur’an


BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian HAM
Hak asasi manusia adalah hak yang paling mendasar dan melekat padanya dimanapun ia berada. Tanpa adanya hak ini berarti berkuranglah harkatnya sebagai manusia yang wajar. Hak asasi manusia adalah suatu tuntutan yang secara moral dapat dipertanggungjawabkan, suatu hal yang sudah sewajarnya (pendapat perlindungan hukum).
Mr. Kuntjoro Purbopranoto dalam bukunya Hak Asasi Manusia dan pancasila menyebutkan : dalam declaraation of independence America Serikat (tertanggal 4jui 1996) itu dinyatakan bahwa sekalian manusia diciptaan dalam keadaan sama bahwa manusia dikaruniai oleh Yang Maha Kuasa beberapa yang tetap dan melekat padanya (manusia) dan sebagainya.[1]
Dalam prisma nomor 12 tahun 1979 disebutkan :
maka pada dirinya tertanam sudah hak-hak tersebut. Orang tidak memperoleh hal itu dari pemerintah, dan tak seorangpun manusia yang memberikan hak tertentu pada seorang manusia lainnya. Ia kita peroleh dari Maha Pencipta.[2]
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia”.
Hakikat Hak Asasi Manusia sendiri adalah merupakan upaya menjaga keselamatan eksistensi manusia secara utuh melalui aksi keseimbangan antara kepentingan perseorangan dengan kepentingan umum. Begitu juga upaya menghormati, melindungi, dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia menjadi kewajiban dan tangung jawab bersama antara individu, pemeritah (Aparatur Pemerintahan baik Sipil maupun Militer),dan negara.
Berdasarkan beberapa rumusan hak asasi manusia di atas, dapat ditarik kesimpulan tentang beberapa sisi pokok hakikat hak asasi manusia, yaitu :
a. HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun di warisi, HAM adalah bagian dari manusia secara otomatis.
b. HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik atau asal usul sosial, dan bangsa.
c. HAM tidak bisa dilanggar, tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAM walaupun sebuah negara membuat hukum yang tidak melindungi atau melanggar HAM.
Bicara HAM maka tidak terlepas dari pandangan hukum pidana Islam. Karena, hukum pidana Islam oleh kalangan para ilmuan hingga saat ini masih dianggap sebagai konsep perundang-undangan Islam yang melanggar HAM. Hukum pidana Islam, atau dalam istilah fiqih disebut dengan fiqih jinayah, merupakan bagian dari fiqih Islam yang mengatur tentang hukum hukum kriminalitas. Tindakan kriminalitas tersebut dikenal dengan istilah jarimah, sehingga kadang tindakan pidana dalam Islam di sebut juga dengan jarimah atau jinayah. Secara struktural, hukum pidana Islam diderivasi dari sumber hukum Islam, yaitu al-Qur‟an dan Hadis. Nas-nas (ayat-ayat) al-Qur‟an dan Hadis-hadis Nabi menjadi guide line dalam pengembangan wilayah kajian atau muatan hukum pidana Islam ini, khususnya ketentuan hukuman mati.[3]

B.     Sejarah Munculnya HAM
Menurut penyelidikan ilmu pengetahuan, sejarah hak-hak asasi manusia itu barulah tumbuh dan dan berkembang pada waktu hak-hak asasi manusia itu oleh manusia mulai diperhatikan dan diperjuangkan. Orang yang pertama memperhatikan hak-hak asasi manusia ini adalah tokoh-tokoh hukum alam dan dari pakar-pakar hukum alam atau dengan kata lain pakar pemikir dunia yang memberikan pengaruh besar kepada hak-hak asasi manusia adalah John Locke dan Rousseou.
            Kedua tokoh inilah yang memberikan inspirasi kepada revolusi negara-negara besar untuk mencantumkan di dalam konstitusinya hak-hak asasi manusia. Untuk pertama kali dengan resmi dalam declaration of independence (Amerika) tahun 1776 atas jasa seorang seniman yang kemudian menjadi presiden USA Thomas Jefferson. Kemudian declaration of independence (Amerika) ini menjadi dasar Konstitusi Negara Amerika itu ditahun 1897.
            Pencantuman hak-hak asasi manusia dalam konstitusi negara amerika itu mendorong pula negara-negara lain untuk mencantumkannya kedalam konstitusi negara mereka. Diantaranya ditahun 1971 semua hak asasi manusia dicantumkan dalam Konstitusi Prancis, kemudian di Belgia pada tahun 1831 dan akhirnya setelah tahun 1948 oelh negara-negara lainnya.
             Pada mulanya hak asasi manusia terdiri dari hak untuk hidup, hak kemerdekaan pribadi dan hak milik, sebagaimana dikemukakan oleh John Locke di atas. Kemudian pada permulaan perang dunia kedua (1941) Presiden Amerika Serikat Franklin D. Rossevelt menganjurkan untuk mempertahankan hak-hak asasi manusia dari penginjak-injakan tentara nazi jerman yaitu sebagai berikut :
1.      Hak asasi manusia untuk berbicara dan mengeluarkan pendapat.
2.      Hak kemerdekaan agama
3.      Hak kebebasan manusia dari ketakutan
4.      Hak kebebasan dari kekurangan.
Dalam perkembangan selanjutnya untuk memperjuangkan hak-hak asasi manusia ini terjadilah penanda tanganan pernyataan bersama antara kepala-kepala negara barat. Tiga tahun setelah itu pada tanggal 10 Desember 1948 lahirlah Universal Declaration of Human Right. Sedangkan rumusan dari hak-hak asasi manusia itu kami lampirkan pada akhir pembahasan ini. Beberapa hak-hak asasi manusia yang tercantum pada deklarasi PBB tersebuat adalah :
1.      Hak hidup, setiap manusia berhak untuk hidup dan meneruskan kehidupan dangan keturunannya serta mempertahankan kehidupannya itu dengan bebas dan wajar.
2.      Hak berpendapat, setiap manusia dalam kalbunya ingin bebas menyatakan pendapatnya menurut jalan pikiran serta pandangan hidupnya tanpa campur tangan dan bebas menerima pendapat orang lain tanpa batasan tertentu.
3.      Hak memeluk suatu agama, setiap manusia ingin bebas memeluk suatu agama dan menjalankan ibadahnya sesuai dengan pandangan hidupnya.
4.      Hak berserikat dan berkumpul, setiap orang bebas mendapatkan pekerjaan yang sesuai dengan bakat dan kemampuannya untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
5.      Hak mendapatkan pekerjaan,  setiap orang bebas mendapatkan pekerjaan yang sesuai dengan bakat dan kemampuannya untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
6.      Hak mendapatkan pendidikan dan pengajaran, setiap orang memerlukan pendidikan dan pengajaran guna meningkatkan taraf hidupnya.
7.      Hak menentukan hari depannya sendiri dan menikmati kehidupan secara wajar dan bebas. Hari depan setiap manusia tidak dapat dipaksakan kepadanya, diberiakn kebebasan untuk menikmati kehidupan ini sesuai dengan keinginannya.

Inilah diantara hak-hak asasi manusia yang tercantum dalam deklarasi PBB, secara jelas dapat diperhatikan pada lampiran di akhir buku ini.
Semenjak hak-hak asasi manusia ini dilahirkan PBB sebagian besar negara-negara di dunia ini memasukannya dlam konstitusi mereka dengan harapan hak-hak asasi manusia itu dapat dijamin oleh hukum dan mendapatkan sanksi hukum bagi yang melanggarnya.[4]

C.    Konsep Hak Asasi Manusia dalam Hukum Islam
Hak asasi manusia dalam islam tertuang secara transenden untuk kepentingan manusia, lewat syari’ah islam yang diturunkan melalui wahyu. Menurut syari’ah, manusia adalah makhluk bebas yang mempunyai tugas dan tanggung jawab, dan karenanya ia juga mempunyai hak dan kebebasan. Dasarnya adalah keadilan yang ditegakkan atas dasar persamaan atau egaliter, tanpa pandang bulu, artinya, tugas yang diemban tidak akan terwujud tanpa adanya kebebasan, sementara kebebasan secara eksistensial tidak terwujud tanpa adanya tanggung jawab itu sendiri.[5]
            Sistem HAM islam mengandung prinsip-prinsip dasar tentang persamaan, kebebasan, dan penghormatan terhadap sesama manusia.[6] Persamaan, artinya islam memandang semua manusia sama dan mempunyai kedudukan yang sama, satu-satunya keunggulan yang dinikmati seorang manusia atas manusia lainnya hanya ditentukan oleh tingkat ketakwaannya. Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam surat Al-Hujurat ayat 13, yang artinya sebagai berikut :
“Hai manusia, sesungguhnya kami ciptakan kamu dari laki-laki dan perempuan, dan kami jadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal. Sesungguhnya yang paling mulia diantara kamu adalah yang paling taqwa.”
            Sedangkan kebebasan merupakan elemen penting dari ajaran islam. Kehadiran islam memberika jaminan pada kebebasan manusia agar terhindar dari kesia-siaan dan tekanan, baik yang berkaitan dengan masalah agama, politik dan ideologi. Namun demikian, pemberian kebebasan terhadap manusia bukan berarti mereka dapat menggunakan kebebasan tersebut mutlak, tetapi dalam kebebasan tersebut terkandung hak dan kepentingan orang lain yang harus di hormati juga.
            Mengenai penghormatan terhadap sesama manusia, dalam islam seluruh ras kebangsaan mendapat kehormatan yang sama. Dasar persamaan tersebut sebenarnya merupakan manifestasi dari wujud kemuliaan manusia yang sangat manusiawi. Sebenarnya citra kehormatan tersebut terletak pada ketunggalan kemanuasian, bukan pada superioritas individual dan ras kesukuan. Kehormatan diterapkan secara global melalui solidaritas persamaan secara mutlak. Semua adalah keturunan Adam, jika Adam tercipta dari tanah, dan mendapat kehormatan disisi Allah, maka seluruh anak cucunya pun mendapatkan kehormatan yang sama, tanpa terkecuali.
             Pada dasarnya HAM dalam islam terpusat pada lima hal pokok yang terangkum dalam al-ndhoruriyat Al-khomsah atau yang disebut juga al-huquq al-insaniyah fi al-islam (hak-hak asasi manusia dalam islam). Konsep ini mengandung liam hal pokok yang harus dijaga oleh setiap individu, yaitu hifdzu al din (penghormatan atas kebebasan beragama), hifdzu al-mal (penghormatan atas harta benda), hifdzu al-nafs wa al-‘ird (penghormatan atas jiwa, hak hidup dan kehormatan individu), hifdzu al-aql (penghormatan atas kebebasan berfikir), hifdzu al- nasl (keharusan untuk menjaga keturunan). Kelima hal pokok inilah yang yang harus dijaga oleh setiap umat islam supaya menghasilkan tatanan kehidupan yang lebih manusiawi, berdasarkan atas penghormatan individu atas individu, individu dengan masyarakat, masyarakat dengan masyarakat, masyarakat dengan negara dan komunitas agama dengan komunitas agama lainnya.[7]

D.    .HAM Menurut Al-Qur’an
Al-Qur’an yang diturunkan lebih kurang 14 abad yang lalu telah mengandung dan menjamin segala hak-hak asasi manusia diluar yang pernah dibayangkan oleh pemikir dan reformer manapun. Ia berada dengan deklarasi hak-hak asasi manusia. Ia bersumber dari khalik Maha Pencipta dan ia  tetap tegak dan terlaksana, bukan seperti konsepsi yang dibuat manusia. Al-Qur’an sebagai sumber hukum dalam Islam memberikan penghargaan yang tinggi terhadap hak asasi manusia.
 Al-Qur’an sebagi sumber hukum pertama bagi umat Islam telah meletakan dasar dasar HAM serta kebenaran dan keadilan, jauh sebelum timbul pemikiran mengenai hal tersebut pada masyarakat dunia. Hal ini dapat dilihat ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam al-Qur’an,antara lain :
1.      Dalam al-Quran terdapat 80 ayat tentang hidup, pemeliharaan hidup dan penyediaan sarana kehidupan, misalnya dalam surat al-Maidah ayat 32 :
” Oleh karena itu Kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil, bahwa: Barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan dimuka bumi, Maka seakan-akan Dia telah membunuh manusia seluruhnya. dan Barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, Maka seolah-olah Dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya. dan Sesungguhnya telah datang kepada mereka Rasul-rasul Kami dengan (membawa) keterangan-keterangan yang jelas, kemudian banyak diantara mereka sesudah itu sungguh-sungguh melampaui batas dalam berbuat kerusakan dimuka bumi”.
2.      Al-Qur’an juga menjelaskan 150 ayat tentang ciptaan dan makhluk-makhluk serta tentang persamaan dalam penciptaan, misalnya dalam surat al-Hujarat ayat 13.
3.      Al-Qur’an telah mengetengahkan sikap menentang kezaliman dan orang-orang yang berbuat zalim dalam sekitar 320 ayat dan memerintahkan berbuat adil dalam 50 ayat yang diungkapkan dengan kata : adl, qisth dan qishsh.
4.      Dalam al-Qur’an terdapat sekitar 10 ayat yang berbicara mengenai larangan memaksa untuk menjamin kebebasan berfikir,berkeyakinan dan mengutarakan aspirasi, misalnya yang dikemukakan dalam surat al-Kahfi ayat 29 .
Beberapa ayat lain yang menunjukkan penghormatan HAM dalam ajaran Islam antara lain:
1.      Hak Persamaan dan Kebebasan (QS. Al-Isra : 70, An Nisa : 58, 105, 107, 135 dan Al-Mumahanah : 8).
2.       Hak Hidup (QS. Al-Maidah : 45 dan Al - Isra : 33).
3.       Hak Perlindungan Diri (QS. al-Balad : 12 - 17, At-Taubah : 6).
4.       Hak Kehormatan Pribadi (QS. At-Taubah : 6).
5.      Hak Keluarga (QS. Al-Baqarah : 221, Al-Rum : 21, An-Nisa 1, At-Tahrim :6).
6.      Hak Keseteraan Wanita dan Pria (QS. Al-Baqarah : 228 dan Al-Hujrat : 13).
7.      Hak Anak dari Orangtua (QS. Al-Baqarah : 233 dan surah Al-Isra : 23 - 24).
8.      Hak Mendapatkan Pendidikan (QS. At-Taubah : 122, Al-Alaq : 1 - 5). Hak
9.      Kebebasan Beragama (QS. Al-kafirun : 1 - 6, Al-Baqarah : 136 dan Al Kahti : 29).
10.  Hak Kebebasan Mencari Suaka (QS. An-Nisa : 97, Al Mumtaharoh : 9).
11.  Hak Memperoleh Pekerjaan (QS. At-Taubah : 105, Al-Baqarah : 286, Al-Mulk : 15).
12.  Hak Memperoleh Perlakuan yang Sama (QS. Al-Baqarah 275 - 278, An-Nisa 161, Al-Imran : 130).
13.   Hak Kepemilikan (QS. Al-Baqarah : 29, An-Nisa : 29).
14.  Dan Hak Tahanan (QS. Al-Mumtahanah : 8).[8]
Disamping pengaturan-pengaturan seperti tersebut di atas, dewasa ini terlihat adanya usaha-usaha dari negara-negara islam untuk merumuskan suatu dokumen mengenai HAM yang islami, artinya mengacu pada Al-Qur’an dan Sunnah. Hal ini antara lain dapat dilihat pada:
-          Deklarasi Islam universal tentang hak asasi manusia
Deklarasi ini disusun dalam konferensi islam dimekah pada tahun 1981. Deklarasi ini terdiri dari 23 pasal yang menampung dua kekuatan dasar, yaitu keimanan kepada tuhan dan pembentukan tatanan islam. Dalam pendahuluan deklarasi ini dikemukakan bahwa hak-hak asasi manusia dalam islam bersumber dari suatu kepercayaan bahwa Allah SWT, dan hanya Allah sebagi hukum dan sumber dari segala HAM.
      Salah satu kelebihan dari deklarasi ini adalah bahwa teksnya memuat acuan-acuan yang gamblang dan unik dari totalitas peraturan-peraturan yang berasal dari Al-Qur’an dan sunnah, serta hukum-hukum lainnya yang ditarik dari kedua sumber tersebut dengan metode-metode yang dianggap sah menurut hukum islam.[9]
Dalam deklarasi ini antara lain dijelaskan bahwa :
1.      Penguasa dan rakyat adalah subyek yang sama didepan hukum (pasal IV a)
2.      Setiap individu dan setiap orang wajib berjuang dengan segala cara yang tersedia untuk melawan pelanggaran dan pencabutan hak ini (pasal IV c dan d)
3.      Setiap orang tidak hanya memiliki hak, melainkan juga mempunyai kewajiban memprotes ketidakadilan (pasal IV b)
4.      Setiap muslim berhak dan berkewajiban menolak untuk menaati setiap perintah yang bertentangan dengan hukum, siapapun yang memerintahkannnya (pasal IV e).
-          Deklarasi Cairo
Deklarasi ini dicetuskan oleh menteri-menteri luar negeri dari negara-negara Organisasi Konferensi Islam (OKI) pada tahun 1990. Peran sentral syari’at islam sebagai keranka acuan dan juga pedoman interpretasi dari deklarasi cairo ini terwujud pada dokumen itu sendiri, terutama pada dua pasal terakhinya yang menyatakan bahwa semua hak asasi dan kemerdekaan yang ditetapkan dalam deklarasi ini merupakan subyek dari syari’at islam, syari’at islam adalah satu-satunya sumber acuan untuk penjelasan dan penjernihan pasal-pasal deklarasi ini (pasal 23 dan 24).[10]


BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
sejarah hak-hak asasi manusia itu barulah tumbuh dan dan berkembang pada waktu hak-hak asasi manusia itu oleh manusia mulai diperhatikan dan diperjuangkan. Orang yang pertama memperhatikan hak-hak asasi manusia ini adalah tokoh-tokoh hukum alam dan dari pakar-pakar hukum alam atau dengan kata lain pakar pemikir dunia yang memberikan pengaruh besar kepada hak-hak asasi manusia adalah John Locke dan Rousseou.
Hak asasi manusia dalam islam tertuang secara transenden untuk kepentingan manusia, lewat syari’ah islam yang diturunkan melalui wahyu. Menurut syari’ah, manusia adalah makhluk bebas yang mempunyai tugas dan tanggung jawab, dan karenanya ia juga mempunyai hak dan kebebasan. Dasarnya adalah keadilan yang ditegakkan atas dasar persamaan atau egaliter, tanpa pandang bulu, artinya, tugas yang diemban tidak akan terwujud tanpa adanya kebebasan, sementara kebebasan secara eksistensial tidak terwujud tanpa adanya tanggung jawab itu sendiri.
Al-Qur’an yang diturunkan lebih kurang 14 abad yang lalu telah mengandung dan menjamin segala hak-hak asasi manusia diluar yang pernah dibayangkan oleh pemikir dan reformer manapun. Ia berada dengan deklarasi hak-hak asasi manusia. Ia bersumber dari khalik Maha Pencipta dan ia  tetap tegak dan terlaksana, bukan seperti konsepsi yang dibuat manusia. Al-Qur’an sebagai sumber hukum dalam Islam memberikan penghargaan yang tinggi terhadap hak asasi manusia.
 Al-Qur’an sebagi sumber hukum pertama bagi umat Islam telah meletakan dasar dasar HAM serta kebenaran dan keadilan, jauh sebelum timbul pemikiran mengenai hal tersebut pada masyarakat dunia.


DAFTAR PUSTAKA
Aziz, dahlan Abdul. 1996.  Ensiklopedi hukum Islam. Jakarta : Ikhtiar Baru Van Hoeve
Buletin jumat. No. 12/28 juli 2000
Hakim M Luqman. 1993.  Deklarasi islam tentang HAM, Surabaya : Risalah Gusti.
http://bdkbandung.kemenag.go.id/jurnal/259-hak-asasi-manusia-dalam-persfektif-alqur-an-alhadits-dan-ijtihad-ulama
Nasution, Harun dan Efendi, Bahtiar. 1987. Hak Asasi Manusia dalam islam. Jakarta : Yayasan Obor Indonesia.

Purbopranoto, Kuntjoro. 1976.  Hak Asasi manusia dan Pancasila. Jakarta : Pradnya paramita.

Putra, Dalizar. 1995. Hak Asasi Manusia Menurut Al-Qur’an. Jakarta : Al-Husna Zikra.

Sodiqin, Ali. 2010. Hukum Qisas: Dari Tradisi Arab Menuju Hukum Islam, Yogyakarta:
Tiara Wacana

Wacana. Edisi 8. II/2001.





[1] Mr. Kuntjoro Purbopranoto. Hak Asasi manusia dan Pancasila. Jakarta : Pradnya paramita. 1976. Hal 17
[2] Drs. Dalizar Putra. Hak Asasi Manusia Menurut Al-Qur’an. Jakarta : Al-Husna Zikra. 1995. Hal 32
[3] Ali Sodiqin, Hukum Qisas: Dari Tradisi Arab Menuju Hukum Islam, (Yogyakarta:
Tiara Wacana, 2010) hal
[4] Drs. Dalizar Putra. Hak Asasi Manusia Menurut Al-Qur’an. Op cit. Hal 36
[5] M Luqman Hakim (ed), Deklarasi islam tentang HAM, Surabaya : Risalah Gusti. 1993. Hal 12.
[6] Harun Nasution dan Bahtiar Efendi (ed). Hak Asasi Manusia dalam islam. Jakarta : Yayasan Obor Indonesia. 1987. Hal 124
[7] Buletin jumat. No. 12/28 juli 2000.
[8] Lihat di http://bdkbandung.kemenag.go.id/jurnal/259-hak-asasi-manusia-dalam-persfektif-alqur-an-alhadits-dan-ijtihad-ulama
[9] Abdul Aziz dahlan. Ensiklopedi hukum Islam. Jakarta : Ikhtiar Baru Van Hoeve. 1996. Hal 495.
[10] Wacana. Edisi 8. II/2001. Hal 34

Tidak ada komentar:

Posting Komentar