KATA PENGANTAR
Puji Syukur penulis panjatkan kehadirat Allah SWT, yang telah melimpahkan rahmat, taufik, serta hidayah-Nya sehingga
penulis dapat menyelesaikan makalah yang berjudul “HAM dalam Perspektif Islam”
ini dengan baik.
Makalah ini dibuat guna memenuhi tugas terstruktur
yang diberikan Dosen pengajar mata kuliah Pengantar Studi Islam, Jurusan
Pendidikan Agama Islam, Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan, UIN Sunan
Kalijaga-Yogyakarta.
Penulis
menyadari bahwa penyusunan makalah ini masih jauh dari sempurna. Oleh karena
itu, dengan segala kerendahan hati, saran dan kritik yang membangun perbaikan
makalah ini sangat penulis harapkan dari pembaca, guna memperbaiki dan
meningkatkan pembuatan makalah atau tugas yang lainnya pada waktu mendatang.
Kiranya yang Maha Kuasa tetap menyertai kita sekalian,
dengan harapan pula agar karya ini dapat bermanfaat bagi semua pihak yang
membutuhkannya.
Yogyakarta,
14 Nopember 2015
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR
1
DAFTAR
ISI
2
BAB
I PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
masalah
3
B.
Rumusan Masalah
3
C.
Tujuan Masalah
3
BAB II PEMBAHASAN
A.
Pengertian HAM
4
B.
Sejarah HAM..................................................................................................................5
C.
Konsep HAM
dalam Hukum Islam................................................................................7
D.
HAM Menurut
Al-Qur’an..............................................................................................9
BAB III PENUTUP
A.
Kesimpulan...................................................................................................................12
DAFTAR PUSTAKA..............................................................................................................13
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
“Manusia dilahirkan bebas, tetapi
dimana-mana terbelenggu”, pardoks ini tepat diabad kedua puluh sebagaimana di
abad ke delapan belas atau abad-abad sebelumnya. Dari sini, kemudian lahirlah
Hak asasi manusia, Hak Asasi Manusia ditujukan pada dua hal pokok, yaitu:
persamaan hak hidup dan kebebasan (kemerdekaan).
Pihak demokrat barat sering mengemukakan
bahwa hak asasi manusia yang menempati alam semesta ini dapat dipelopori oleh
mereka, walupun dalam hal itu terdapat perselisihan pendapat di antara mereka
sendiri. Bangsa inggris bersikeras mempertahankan pendapat bahwa merekalah yang
pertama kali membahas masalah ini.
Demikian halnya dengan bangsa perancis
berani menegaskan bahwa melalui revolusi di negaranya, merekalah yang
mempelopori lahirnya hak asasi manusia. Sementara itu, banyak bangsa-bangsa
lain yang membantah pernyataan bangsa inggris dan perancis serta mengemukakan
bahwa merekalah yang mencetuskan gagasan tersebut. untuk lebih lengkapnya akan di bahas dalam makalah
ini.
B.
Rumusan
Masalah
a. Apa
pengertian HAM ?
b. Bagaimana
sejarah munculnya HAM ?
c. Bagaimanakah
Konsep Hak Asasi Manusia dalam Hukum Islam ?
d. Bagaimana
HAM menurut Al-Qur’an ?
C.
Tujuan
a. Mengetahui
apa yang dimaksud dengan HAM
b. Mengetahui
sejarah munculnya HAM
c. Mengetahui
konsep HAM dalam hukum islam.
d. Mengetahui
HAM menurut Al-qur’an
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
HAM
Hak
asasi manusia adalah hak yang paling mendasar dan melekat padanya dimanapun ia
berada. Tanpa adanya hak ini berarti berkuranglah harkatnya sebagai manusia
yang wajar. Hak asasi manusia adalah suatu tuntutan yang secara moral dapat
dipertanggungjawabkan, suatu hal yang sudah sewajarnya (pendapat perlindungan
hukum).
Mr. Kuntjoro Purbopranoto dalam bukunya
Hak Asasi Manusia dan pancasila menyebutkan : dalam declaraation of
independence America Serikat (tertanggal 4jui 1996) itu dinyatakan bahwa
sekalian manusia diciptaan dalam keadaan sama bahwa manusia dikaruniai oleh
Yang Maha Kuasa beberapa yang tetap dan melekat padanya (manusia) dan
sebagainya.[1]
Dalam prisma nomor 12 tahun 1979
disebutkan :
maka pada dirinya tertanam sudah hak-hak
tersebut. Orang tidak memperoleh hal itu dari pemerintah, dan tak seorangpun
manusia yang memberikan hak tertentu pada seorang manusia lainnya. Ia kita
peroleh dari Maha Pencipta.[2]
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang
HAM disebutkan bahwa “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat
pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan
merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi
oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta
perlindungan harkat dan martabat manusia”.
Hakikat Hak Asasi Manusia sendiri adalah
merupakan upaya menjaga keselamatan eksistensi manusia secara utuh melalui aksi
keseimbangan antara kepentingan perseorangan dengan kepentingan umum. Begitu
juga upaya menghormati, melindungi, dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia
menjadi kewajiban dan tangung jawab bersama antara individu, pemeritah
(Aparatur Pemerintahan baik Sipil maupun Militer),dan negara.
Berdasarkan beberapa rumusan hak asasi
manusia di atas, dapat ditarik kesimpulan tentang beberapa sisi pokok hakikat
hak asasi manusia, yaitu :
a. HAM tidak perlu
diberikan, dibeli ataupun di warisi, HAM adalah bagian dari manusia secara
otomatis.
b. HAM berlaku untuk
semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik
atau asal usul sosial, dan bangsa.
c. HAM tidak bisa
dilanggar, tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak
orang lain. Orang tetap mempunyai HAM walaupun sebuah negara membuat hukum yang
tidak melindungi atau melanggar HAM.
Bicara HAM maka tidak terlepas dari pandangan hukum
pidana Islam. Karena, hukum pidana Islam oleh kalangan para ilmuan hingga saat
ini masih dianggap sebagai konsep perundang-undangan Islam yang melanggar HAM.
Hukum pidana Islam, atau dalam istilah fiqih disebut dengan fiqih
jinayah, merupakan bagian dari fiqih Islam yang mengatur tentang
hukum hukum kriminalitas. Tindakan kriminalitas tersebut dikenal dengan istilah
jarimah, sehingga kadang tindakan pidana dalam Islam di sebut juga
dengan jarimah atau jinayah. Secara struktural, hukum pidana
Islam diderivasi dari sumber hukum Islam, yaitu al-Qur‟an dan Hadis. Nas-nas
(ayat-ayat) al-Qur‟an dan Hadis-hadis Nabi menjadi guide line dalam
pengembangan wilayah kajian atau muatan hukum pidana Islam ini, khususnya
ketentuan hukuman mati.[3]
B.
Sejarah
Munculnya HAM
Menurut
penyelidikan ilmu pengetahuan, sejarah hak-hak asasi manusia itu barulah tumbuh
dan dan berkembang pada waktu hak-hak asasi manusia itu oleh manusia mulai
diperhatikan dan diperjuangkan. Orang yang pertama memperhatikan hak-hak asasi
manusia ini adalah tokoh-tokoh hukum alam dan dari pakar-pakar hukum alam atau
dengan kata lain pakar pemikir dunia yang memberikan pengaruh besar kepada
hak-hak asasi manusia adalah John Locke dan Rousseou.
Kedua tokoh inilah yang memberikan
inspirasi kepada revolusi negara-negara besar untuk mencantumkan di dalam
konstitusinya hak-hak asasi manusia. Untuk pertama kali dengan resmi dalam
declaration of independence (Amerika) tahun 1776 atas jasa seorang seniman yang
kemudian menjadi presiden USA Thomas Jefferson. Kemudian declaration of
independence (Amerika) ini menjadi dasar Konstitusi Negara Amerika itu ditahun
1897.
Pencantuman hak-hak asasi manusia
dalam konstitusi negara amerika itu mendorong pula negara-negara lain untuk
mencantumkannya kedalam konstitusi negara mereka. Diantaranya ditahun 1971
semua hak asasi manusia dicantumkan dalam Konstitusi Prancis, kemudian di
Belgia pada tahun 1831 dan akhirnya setelah tahun 1948 oelh negara-negara
lainnya.
Pada mulanya hak asasi manusia terdiri dari
hak untuk hidup, hak kemerdekaan pribadi dan hak milik, sebagaimana dikemukakan
oleh John Locke di atas. Kemudian pada permulaan perang dunia kedua (1941)
Presiden Amerika Serikat Franklin D. Rossevelt menganjurkan untuk
mempertahankan hak-hak asasi manusia dari penginjak-injakan tentara nazi jerman
yaitu sebagai berikut :
1. Hak
asasi manusia untuk berbicara dan mengeluarkan pendapat.
2. Hak
kemerdekaan agama
3. Hak
kebebasan manusia dari ketakutan
4. Hak
kebebasan dari kekurangan.
Dalam
perkembangan selanjutnya untuk memperjuangkan hak-hak asasi manusia ini
terjadilah penanda tanganan pernyataan bersama antara kepala-kepala negara
barat. Tiga tahun setelah itu pada tanggal 10 Desember 1948 lahirlah Universal
Declaration of Human Right. Sedangkan rumusan dari hak-hak asasi manusia itu
kami lampirkan pada akhir pembahasan ini. Beberapa hak-hak asasi manusia yang
tercantum pada deklarasi PBB tersebuat adalah :
1. Hak
hidup, setiap manusia berhak untuk hidup dan meneruskan kehidupan dangan
keturunannya serta mempertahankan kehidupannya itu dengan bebas dan wajar.
2. Hak
berpendapat, setiap manusia dalam kalbunya ingin bebas menyatakan pendapatnya
menurut jalan pikiran serta pandangan hidupnya tanpa campur tangan dan bebas
menerima pendapat orang lain tanpa batasan tertentu.
3. Hak
memeluk suatu agama, setiap manusia ingin bebas memeluk suatu agama dan
menjalankan ibadahnya sesuai dengan pandangan hidupnya.
4. Hak
berserikat dan berkumpul, setiap orang bebas mendapatkan pekerjaan yang sesuai
dengan bakat dan kemampuannya untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
5. Hak
mendapatkan pekerjaan, setiap orang
bebas mendapatkan pekerjaan yang sesuai dengan bakat dan kemampuannya untuk
memenuhi kebutuhan hidupnya.
6. Hak
mendapatkan pendidikan dan pengajaran, setiap orang memerlukan pendidikan dan
pengajaran guna meningkatkan taraf hidupnya.
7. Hak
menentukan hari depannya sendiri dan menikmati kehidupan secara wajar dan bebas.
Hari depan setiap manusia tidak dapat dipaksakan kepadanya, diberiakn kebebasan
untuk menikmati kehidupan ini sesuai dengan keinginannya.
Inilah diantara
hak-hak asasi manusia yang tercantum dalam deklarasi PBB, secara jelas dapat
diperhatikan pada lampiran di akhir buku ini.
Semenjak hak-hak
asasi manusia ini dilahirkan PBB sebagian besar negara-negara di dunia ini
memasukannya dlam konstitusi mereka dengan harapan hak-hak asasi manusia itu
dapat dijamin oleh hukum dan mendapatkan sanksi hukum bagi yang melanggarnya.[4]
C.
Konsep
Hak Asasi Manusia dalam Hukum Islam
Hak
asasi manusia dalam islam tertuang secara transenden untuk kepentingan manusia,
lewat syari’ah islam yang diturunkan melalui wahyu. Menurut syari’ah, manusia
adalah makhluk bebas yang mempunyai tugas dan tanggung jawab, dan karenanya ia
juga mempunyai hak dan kebebasan. Dasarnya adalah keadilan yang ditegakkan atas
dasar persamaan atau egaliter, tanpa pandang bulu, artinya, tugas yang diemban
tidak akan terwujud tanpa adanya kebebasan, sementara kebebasan secara
eksistensial tidak terwujud tanpa adanya tanggung jawab itu sendiri.[5]
Sistem HAM islam mengandung
prinsip-prinsip dasar tentang persamaan, kebebasan, dan penghormatan terhadap
sesama manusia.[6]
Persamaan, artinya islam memandang semua manusia sama dan mempunyai kedudukan
yang sama, satu-satunya keunggulan yang dinikmati seorang manusia atas manusia
lainnya hanya ditentukan oleh tingkat ketakwaannya. Hal ini sesuai dengan
firman Allah dalam surat Al-Hujurat ayat 13, yang artinya sebagai berikut :
“Hai
manusia, sesungguhnya kami ciptakan kamu dari laki-laki dan perempuan, dan kami
jadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal.
Sesungguhnya yang paling mulia diantara kamu adalah yang paling taqwa.”
Sedangkan kebebasan merupakan elemen
penting dari ajaran islam. Kehadiran islam memberika jaminan pada kebebasan
manusia agar terhindar dari kesia-siaan dan tekanan, baik yang berkaitan dengan
masalah agama, politik dan ideologi. Namun demikian, pemberian kebebasan
terhadap manusia bukan berarti mereka dapat menggunakan kebebasan tersebut
mutlak, tetapi dalam kebebasan tersebut terkandung hak dan kepentingan orang
lain yang harus di hormati juga.
Mengenai penghormatan terhadap
sesama manusia, dalam islam seluruh ras kebangsaan mendapat kehormatan yang
sama. Dasar persamaan tersebut sebenarnya merupakan manifestasi dari wujud
kemuliaan manusia yang sangat manusiawi. Sebenarnya citra kehormatan tersebut
terletak pada ketunggalan kemanuasian, bukan pada superioritas individual dan
ras kesukuan. Kehormatan diterapkan secara global melalui solidaritas persamaan
secara mutlak. Semua adalah keturunan Adam, jika Adam tercipta dari tanah, dan
mendapat kehormatan disisi Allah, maka seluruh anak cucunya pun mendapatkan
kehormatan yang sama, tanpa terkecuali.
Pada dasarnya HAM dalam islam terpusat pada
lima hal pokok yang terangkum dalam al-ndhoruriyat
Al-khomsah atau yang disebut juga al-huquq
al-insaniyah fi al-islam (hak-hak asasi manusia dalam islam). Konsep ini
mengandung liam hal pokok yang harus dijaga oleh setiap individu, yaitu hifdzu al din (penghormatan atas
kebebasan beragama), hifdzu al-mal (penghormatan
atas harta benda), hifdzu al-nafs wa
al-‘ird (penghormatan atas jiwa, hak hidup dan kehormatan individu), hifdzu al-aql (penghormatan atas
kebebasan berfikir), hifdzu al- nasl (keharusan
untuk menjaga keturunan). Kelima hal pokok inilah yang yang harus dijaga oleh
setiap umat islam supaya menghasilkan tatanan kehidupan yang lebih manusiawi,
berdasarkan atas penghormatan individu atas individu, individu dengan
masyarakat, masyarakat dengan masyarakat, masyarakat dengan negara dan
komunitas agama dengan komunitas agama lainnya.[7]
D.
.HAM
Menurut Al-Qur’an
Al-Qur’an yang diturunkan lebih kurang 14 abad yang
lalu telah mengandung dan menjamin segala hak-hak asasi manusia diluar yang
pernah dibayangkan oleh pemikir dan reformer manapun. Ia berada dengan
deklarasi hak-hak asasi manusia. Ia bersumber dari khalik Maha Pencipta dan ia tetap tegak dan terlaksana, bukan seperti
konsepsi yang dibuat manusia. Al-Qur’an sebagai
sumber hukum dalam Islam memberikan penghargaan yang tinggi terhadap hak asasi
manusia.
Al-Qur’an sebagi sumber hukum pertama bagi
umat Islam telah meletakan dasar dasar HAM serta kebenaran dan keadilan, jauh
sebelum timbul pemikiran mengenai hal tersebut pada masyarakat dunia. Hal ini
dapat dilihat ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam al-Qur’an,antara lain :
1. Dalam
al-Quran terdapat 80 ayat tentang hidup, pemeliharaan hidup dan penyediaan
sarana kehidupan, misalnya dalam surat al-Maidah ayat 32 :
” Oleh karena itu Kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil,
bahwa: Barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu
(membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan dimuka bumi, Maka
seakan-akan Dia telah membunuh manusia seluruhnya. dan Barangsiapa yang
memelihara kehidupan seorang manusia, Maka seolah-olah Dia telah memelihara
kehidupan manusia semuanya. dan Sesungguhnya telah datang kepada mereka
Rasul-rasul Kami dengan (membawa) keterangan-keterangan yang jelas, kemudian
banyak diantara mereka sesudah itu sungguh-sungguh melampaui batas dalam
berbuat kerusakan dimuka bumi”.
2. Al-Qur’an
juga menjelaskan 150 ayat tentang ciptaan dan makhluk-makhluk serta tentang
persamaan dalam penciptaan, misalnya dalam surat al-Hujarat ayat 13.
3.
Al-Qur’an telah mengetengahkan sikap menentang kezaliman dan orang-orang yang
berbuat zalim dalam sekitar 320 ayat dan memerintahkan berbuat adil dalam 50
ayat yang diungkapkan dengan kata : adl, qisth dan qishsh.
4. Dalam
al-Qur’an terdapat sekitar 10 ayat yang berbicara mengenai larangan memaksa
untuk menjamin kebebasan berfikir,berkeyakinan dan mengutarakan aspirasi,
misalnya yang dikemukakan dalam surat al-Kahfi ayat 29 .
Beberapa ayat lain yang menunjukkan penghormatan HAM dalam
ajaran Islam antara lain:
1.
Hak Persamaan dan
Kebebasan (QS. Al-Isra : 70, An Nisa : 58, 105, 107, 135 dan Al-Mumahanah : 8).
2.
Hak Hidup (QS. Al-Maidah : 45 dan Al - Isra :
33).
3.
Hak Perlindungan Diri (QS. al-Balad : 12 - 17,
At-Taubah : 6).
4.
Hak Kehormatan Pribadi (QS. At-Taubah : 6).
5.
Hak Keluarga (QS.
Al-Baqarah : 221, Al-Rum : 21, An-Nisa 1, At-Tahrim :6).
6.
Hak Keseteraan Wanita
dan Pria (QS. Al-Baqarah : 228 dan Al-Hujrat : 13).
7.
Hak Anak dari Orangtua
(QS. Al-Baqarah : 233 dan surah Al-Isra : 23 - 24).
8.
Hak Mendapatkan
Pendidikan (QS. At-Taubah : 122, Al-Alaq : 1 - 5). Hak
9.
Kebebasan Beragama
(QS. Al-kafirun : 1 - 6, Al-Baqarah : 136 dan Al Kahti : 29).
10.
Hak Kebebasan Mencari
Suaka (QS. An-Nisa : 97, Al Mumtaharoh : 9).
11.
Hak Memperoleh
Pekerjaan (QS. At-Taubah : 105, Al-Baqarah : 286, Al-Mulk : 15).
12.
Hak Memperoleh
Perlakuan yang Sama (QS. Al-Baqarah 275 - 278, An-Nisa 161, Al-Imran : 130).
13.
Hak Kepemilikan (QS. Al-Baqarah : 29, An-Nisa
: 29).
Disamping
pengaturan-pengaturan seperti tersebut di atas, dewasa ini terlihat adanya
usaha-usaha dari negara-negara islam untuk merumuskan suatu dokumen mengenai
HAM yang islami, artinya mengacu pada Al-Qur’an dan Sunnah. Hal ini antara lain
dapat dilihat pada:
-
Deklarasi Islam
universal tentang hak asasi manusia
Deklarasi ini disusun dalam
konferensi islam dimekah pada tahun 1981. Deklarasi ini terdiri dari 23 pasal
yang menampung dua kekuatan dasar, yaitu keimanan kepada tuhan dan pembentukan
tatanan islam. Dalam pendahuluan deklarasi ini dikemukakan bahwa hak-hak asasi
manusia dalam islam bersumber dari suatu kepercayaan bahwa Allah SWT, dan hanya
Allah sebagi hukum dan sumber dari segala HAM.
Salah
satu kelebihan dari deklarasi ini adalah bahwa teksnya memuat acuan-acuan yang
gamblang dan unik dari totalitas peraturan-peraturan yang berasal dari
Al-Qur’an dan sunnah, serta hukum-hukum lainnya yang ditarik dari kedua sumber
tersebut dengan metode-metode yang dianggap sah menurut hukum islam.[9]
Dalam deklarasi ini antara lain dijelaskan
bahwa :
1.
Penguasa dan rakyat
adalah subyek yang sama didepan hukum (pasal IV a)
2.
Setiap individu dan
setiap orang wajib berjuang dengan segala cara yang tersedia untuk melawan
pelanggaran dan pencabutan hak ini (pasal IV c dan d)
3.
Setiap orang tidak
hanya memiliki hak, melainkan juga mempunyai kewajiban memprotes ketidakadilan
(pasal IV b)
4.
Setiap muslim berhak
dan berkewajiban menolak untuk menaati setiap perintah yang bertentangan dengan
hukum, siapapun yang memerintahkannnya (pasal IV e).
-
Deklarasi Cairo
Deklarasi ini dicetuskan
oleh menteri-menteri luar negeri dari negara-negara Organisasi Konferensi Islam
(OKI) pada tahun 1990. Peran sentral syari’at islam sebagai keranka acuan dan
juga pedoman interpretasi dari deklarasi cairo ini terwujud pada dokumen itu
sendiri, terutama pada dua pasal terakhinya yang menyatakan bahwa semua hak
asasi dan kemerdekaan yang ditetapkan dalam deklarasi ini merupakan subyek dari
syari’at islam, syari’at islam adalah satu-satunya sumber acuan untuk
penjelasan dan penjernihan pasal-pasal deklarasi ini (pasal 23 dan 24).[10]
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Hak Asasi Manusia adalah
seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai
makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati,
dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap
orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
sejarah
hak-hak asasi manusia itu barulah tumbuh dan dan berkembang pada waktu hak-hak
asasi manusia itu oleh manusia mulai diperhatikan dan diperjuangkan. Orang yang
pertama memperhatikan hak-hak asasi manusia ini adalah tokoh-tokoh hukum alam
dan dari pakar-pakar hukum alam atau dengan kata lain pakar pemikir dunia yang
memberikan pengaruh besar kepada hak-hak asasi manusia adalah John Locke dan
Rousseou.
Hak asasi manusia dalam islam tertuang secara
transenden untuk kepentingan manusia, lewat syari’ah islam yang diturunkan
melalui wahyu. Menurut syari’ah, manusia adalah makhluk bebas yang mempunyai
tugas dan tanggung jawab, dan karenanya ia juga mempunyai hak dan kebebasan.
Dasarnya adalah keadilan yang ditegakkan atas dasar persamaan atau egaliter,
tanpa pandang bulu, artinya, tugas yang diemban tidak akan terwujud tanpa adanya
kebebasan, sementara kebebasan secara eksistensial tidak terwujud tanpa adanya
tanggung jawab itu sendiri.
Al-Qur’an yang diturunkan lebih kurang 14 abad yang
lalu telah mengandung dan menjamin segala hak-hak asasi manusia diluar yang
pernah dibayangkan oleh pemikir dan reformer manapun. Ia berada dengan
deklarasi hak-hak asasi manusia. Ia bersumber dari khalik Maha Pencipta dan
ia tetap tegak dan terlaksana, bukan
seperti konsepsi yang dibuat manusia. Al-Qur’an
sebagai sumber hukum dalam Islam memberikan penghargaan yang tinggi terhadap
hak asasi manusia.
Al-Qur’an sebagi sumber hukum pertama bagi
umat Islam telah meletakan dasar dasar HAM serta kebenaran dan keadilan, jauh
sebelum timbul pemikiran mengenai hal tersebut pada masyarakat dunia.
DAFTAR PUSTAKA
Aziz, dahlan
Abdul. 1996. Ensiklopedi hukum Islam.
Jakarta : Ikhtiar Baru Van Hoeve
Buletin jumat. No.
12/28 juli 2000
Hakim M Luqman.
1993. Deklarasi islam tentang HAM,
Surabaya : Risalah Gusti.
http://bdkbandung.kemenag.go.id/jurnal/259-hak-asasi-manusia-dalam-persfektif-alqur-an-alhadits-dan-ijtihad-ulama
Nasution,
Harun dan Efendi, Bahtiar. 1987. Hak Asasi Manusia dalam islam. Jakarta :
Yayasan Obor Indonesia.
Purbopranoto,
Kuntjoro. 1976. Hak Asasi manusia dan
Pancasila. Jakarta : Pradnya paramita.
Putra,
Dalizar. 1995. Hak Asasi Manusia Menurut Al-Qur’an. Jakarta : Al-Husna Zikra.
Sodiqin, Ali. 2010. Hukum
Qisas: Dari Tradisi Arab Menuju Hukum Islam, Yogyakarta:
Tiara
Wacana
Wacana.
Edisi 8. II/2001.
[1] Mr.
Kuntjoro Purbopranoto. Hak Asasi manusia dan Pancasila. Jakarta : Pradnya
paramita. 1976. Hal 17
[2] Drs.
Dalizar Putra. Hak Asasi Manusia Menurut Al-Qur’an. Jakarta : Al-Husna Zikra.
1995. Hal 32
Tiara Wacana, 2010) hal
[4] Drs.
Dalizar Putra. Hak Asasi Manusia Menurut Al-Qur’an. Op cit. Hal 36
[5] M Luqman
Hakim (ed), Deklarasi islam tentang HAM, Surabaya : Risalah Gusti. 1993. Hal
12.
[6] Harun
Nasution dan Bahtiar Efendi (ed). Hak Asasi Manusia dalam islam. Jakarta :
Yayasan Obor Indonesia. 1987. Hal 124
[7] Buletin
jumat. No. 12/28 juli 2000.
[8] Lihat di
http://bdkbandung.kemenag.go.id/jurnal/259-hak-asasi-manusia-dalam-persfektif-alqur-an-alhadits-dan-ijtihad-ulama
[9] Abdul
Aziz dahlan. Ensiklopedi hukum Islam. Jakarta : Ikhtiar Baru Van Hoeve. 1996.
Hal 495.
[10] Wacana.
Edisi 8. II/2001. Hal 34
Tidak ada komentar:
Posting Komentar