Minggu, 18 Desember 2016

HAM Menurut Al-Qur'an


Al-Qur’an yang diturunkan lebih kurang 14 abad yang lalu telah mengandung dan menjamin segala hak-hak asasi manusia diluar yang pernah dibayangkan oleh pemikir dan reformer manapun. Ia berada dengan deklarasi hak-hak asasi manusia. Ia bersumber dari khalik Maha Pencipta dan ia  tetap tegak dan terlaksana, bukan seperti konsepsi yang dibuat manusia. Al-Qur’an sebagai sumber hukum dalam Islam memberikan penghargaan yang tinggi terhadap hak asasi manusia.
 Al-Qur’an sebagi sumber hukum pertama bagi umat Islam telah meletakan dasar dasar HAM serta kebenaran dan keadilan, jauh sebelum timbul pemikiran mengenai hal tersebut pada masyarakat dunia. Hal ini dapat dilihat ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam al-Qur’an,antara lain :
1.      Dalam al-Quran terdapat 80 ayat tentang hidup, pemeliharaan hidup dan penyediaan sarana kehidupan, misalnya dalam surat al-Maidah ayat 32 :
” Oleh karena itu Kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil, bahwa: Barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan dimuka bumi, Maka seakan-akan Dia telah membunuh manusia seluruhnya. dan Barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, Maka seolah-olah Dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya. dan Sesungguhnya telah datang kepada mereka Rasul-rasul Kami dengan (membawa) keterangan-keterangan yang jelas, kemudian banyak diantara mereka sesudah itu sungguh-sungguh melampaui batas dalam berbuat kerusakan dimuka bumi”.
2.      Al-Qur’an juga menjelaskan 150 ayat tentang ciptaan dan makhluk-makhluk serta tentang persamaan dalam penciptaan, misalnya dalam surat al-Hujarat ayat 13.
3.      Al-Qur’an telah mengetengahkan sikap menentang kezaliman dan orang-orang yang berbuat zalim dalam sekitar 320 ayat dan memerintahkan berbuat adil dalam 50 ayat yang diungkapkan dengan kata : adl, qisth dan qishsh.
4.      Dalam al-Qur’an terdapat sekitar 10 ayat yang berbicara mengenai larangan memaksa untuk menjamin kebebasan berfikir,berkeyakinan dan mengutarakan aspirasi, misalnya yang dikemukakan dalam surat al-Kahfi ayat 29 .
Beberapa ayat lain yang menunjukkan penghormatan HAM dalam ajaran Islam antara lain:
1.      Hak Persamaan dan Kebebasan (QS. Al-Isra : 70, An Nisa : 58, 105, 107, 135 dan Al-Mumahanah : 8).
2.       Hak Hidup (QS. Al-Maidah : 45 dan Al - Isra : 33).
3.       Hak Perlindungan Diri (QS. al-Balad : 12 - 17, At-Taubah : 6).
4.       Hak Kehormatan Pribadi (QS. At-Taubah : 6).
5.      Hak Keluarga (QS. Al-Baqarah : 221, Al-Rum : 21, An-Nisa 1, At-Tahrim :6).
6.      Hak Keseteraan Wanita dan Pria (QS. Al-Baqarah : 228 dan Al-Hujrat : 13).
7.      Hak Anak dari Orangtua (QS. Al-Baqarah : 233 dan surah Al-Isra : 23 - 24).
8.      Hak Mendapatkan Pendidikan (QS. At-Taubah : 122, Al-Alaq : 1 - 5). Hak
9.      Kebebasan Beragama (QS. Al-kafirun : 1 - 6, Al-Baqarah : 136 dan Al Kahti : 29).
10.  Hak Kebebasan Mencari Suaka (QS. An-Nisa : 97, Al Mumtaharoh : 9).
11.  Hak Memperoleh Pekerjaan (QS. At-Taubah : 105, Al-Baqarah : 286, Al-Mulk : 15).
12.  Hak Memperoleh Perlakuan yang Sama (QS. Al-Baqarah 275 - 278, An-Nisa 161, Al-Imran : 130).
13.   Hak Kepemilikan (QS. Al-Baqarah : 29, An-Nisa : 29).
14.  Dan Hak Tahanan (QS. Al-Mumtahanah : 8).[1]
Disamping pengaturan-pengaturan seperti tersebut di atas, dewasa ini terlihat adanya usaha-usaha dari negara-negara islam untuk merumuskan suatu dokumen mengenai HAM yang islami, artinya mengacu pada Al-Qur’an dan Sunnah. Hal ini antara lain dapat dilihat pada:
-          Deklarasi Islam universal tentang hak asasi manusia
Deklarasi ini disusun dalam konferensi islam dimekah pada tahun 1981. Deklarasi ini terdiri dari 23 pasal yang menampung dua kekuatan dasar, yaitu keimanan kepada tuhan dan pembentukan tatanan islam. Dalam pendahuluan deklarasi ini dikemukakan bahwa hak-hak asasi manusia dalam islam bersumber dari suatu kepercayaan bahwa Allah SWT, dan hanya Allah sebagi hukum dan sumber dari segala HAM.
      Salah satu kelebihan dari deklarasi ini adalah bahwa teksnya memuat acuan-acuan yang gamblang dan unik dari totalitas peraturan-peraturan yang berasal dari Al-Qur’an dan sunnah, serta hukum-hukum lainnya yang ditarik dari kedua sumber tersebut dengan metode-metode yang dianggap sah menurut hukum islam.[2]
Dalam deklarasi ini antara lain dijelaskan bahwa :
1.      Penguasa dan rakyat adalah subyek yang sama didepan hukum (pasal IV a)
2.      Setiap individu dan setiap orang wajib berjuang dengan segala cara yang tersedia untuk melawan pelanggaran dan pencabutan hak ini (pasal IV c dan d)
3.      Setiap orang tidak hanya memiliki hak, melainkan juga mempunyai kewajiban memprotes ketidakadilan (pasal IV b)
4.      Setiap muslim berhak dan berkewajiban menolak untuk menaati setiap perintah yang bertentangan dengan hukum, siapapun yang memerintahkannnya (pasal IV e).
-          Deklarasi Cairo
Deklarasi ini dicetuskan oleh menteri-menteri luar negeri dari negara-negara Organisasi Konferensi Islam (OKI) pada tahun 1990. Peran sentral syari’at islam sebagai keranka acuan dan juga pedoman interpretasi dari deklarasi cairo ini terwujud pada dokumen itu sendiri, terutama pada dua pasal terakhinya yang menyatakan bahwa semua hak asasi dan kemerdekaan yang ditetapkan dalam deklarasi ini merupakan subyek dari syari’at islam, syari’at islam adalah satu-satunya sumber acuan untuk penjelasan dan penjernihan pasal-pasal deklarasi ini (pasal 23 dan 24).[3]



[1] Lihat di http://bdkbandung.kemenag.go.id/jurnal/259-hak-asasi-manusia-dalam-persfektif-alqur-an-alhadits-dan-ijtihad-ulama
[2] Abdul Aziz dahlan. Ensiklopedi hukum Islam. Jakarta : Ikhtiar Baru Van Hoeve. 1996. Hal 495.
[3] Wacana. Edisi 8. II/2001. Hal 34

Tidak ada komentar:

Posting Komentar